Hadits

[Hadits][bleft]

Akhlaq

[Akhlaq][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][twocolumns]

Sistim Penjara & Hukum Islam (1)



Oleh : Jamaluddin Kafie

Penjara atau bui sudah lama dikenal dan dibenci. Ia merupakan hukuman yang mengikat segala arti kebebasan, mengekang semua ketentraman jiwa, pikiran, dan hidup kepribadian. Ia merupakan atribut kekuasaan. Dulu merupakan tempat penganiayaan dan penyiksaan. Narapidan yang masuk ke dalamnya menghadapi maut dan tidak diketahui kapan waktu bebasnya. Apa yang dihadapinya setiap hari, tidak lain kecuali cambuk dengan badan terbuka.

Mungkin ada orang yang merasa senang dan gembira bila musuhnya dapat dijebloskan dalam penjara, disamping mungkin di kalangan anggota keluarganya ada yang susah dan menangis sedih karenanya.

Sekarang, sesuai dengan alam pembangunan pikiran dan kemajuan peradaban, sedikit demi sedikit penjara sudah dapat dimodernisir, berubah bentuk dan wajahnya. Aturannya meningkat, pelaksanaanya dan fasilitas-fasilitasnya makin disempurnakan juga.

Walau begitu, penjara belum dapat dikatakan sebagai tempat yang cukup memberi kegembiraan atau kepuasan, belum pernah kami mendengar ada narapidana yang berkata: “Aku kerasan disini”.
Makin jauh kita menoleh masa lampau, makin sedih kita mendengar penderitaan orang dalam penjara.

Di Zaman Mesir Purba

Menurut al-Qur’an, penjara di Mesir digunakan sebagai alat pidana atas siapa saja yang berani menentang kekuasaan Fir’aun (King cannot be wrong), sebagaimana telah digambarkan Allah dalam firman-Nya :

1.      Fir'aun berkata: "Sungguh jika kamu menyembah Tuhan selain aku, benar-benar aku akan menjadikan kamu salah seorang yang dipenjarakan." (As-Syu’ara : 29).

Kemudian dalam sejarah nabi Yusuf as, Dia berfirman :

2.      "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain penjara?” (Yusuf :25).

3.      “Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina." (Yusuf : 2)

4.      “Dan bersama dengan dia masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda” (Yusuf : 36)

5.      Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (Yusuf : 33)

6.      Kemudian timbul pikiran pada mereka setelah melihat tanda-tanda (kebenaran Yusuf) bahwa mereka harus memenjarakannya (Yusuf) dalm saat yang ditentukan. (Yusuf : 35)


Pada zaman itu, napi masih diperbolehkan berkumpul bersama dalam satu tempat, mengadakan semacam pembicaraan dalam waktu yang terbatas. Tetapi kesimpulan dari ayat al-Qur’an ini dapatlah dikatakan bahwa ia tidak memilih penjara sebagai alat hukuman. Kemudian lihat pula Al Kitab (Injil ) : Yahya 2:10, Lucas 22;35, Matius 25:35, 5:25.


Di Zaman Nabi Muhammad SAW.

Pada zaman beliau belum pernah ada istilah penjara, sampai masa Abu Bakar. Kalaupn ada orang yang ditahan, (ia ditahan) di masjid atau di rumah sahabat – yang disebut tawanan perang sementara – mereka hanya dilarang untuk mengadakan semacam kegiatan, tetapi tetap diberi kebebasan.
Benar-benar pada waktu itu, Nabi telah mengatur hidup kemanusiaan, kejiwaan, dan ekonomi sosial belandaskan al-Qur’an sebagai awal permulaan negara tanpa penjara.


Di Zaman Umar Bin Khattab

Pada zaman ini penjara memang diresmikan untuk pertama kalinya, dengan ketentuan undang-undang bahwa pembiyaan dan anggaran belanjanya diambil dari kas negara (baitul mal). Pelaksanaanya masih tetap memberi kebebasan dan memperlakukan napi secara baik-baik.


Di Zaman Bani Umayyah

Mu’awiyah adalah orang pertama yang banyak menaruh perhatian terhadap masalah penjara ini. Umar bin Abdul Aziz termasuk orang yang peling menyantuni napi disamping dia telah mampu menegakkan negara secara adil makmur. Pernah ia berkata kepada pembantu-pembantunya : “Jangan ada diantara kalian yang bersifat keras dan mengikat mereka, kecuali mereka yang menumpahkan diri mereka sendiri. Berilah mereka perbelanjaan yang cukup, guna perbaikan nasib mereka, dari kementrian keuangan (public treasury).”


Di Zaman Abbasiyah

Harun Al Rasyid mengambil cara hukuman dengan menyerahkan kepada pembantu-pembantunya sebaga tahanan rumah saja, dengan perlakuan yang baik dalam kehidupan dan pergaulannya, sebab dia masih beranggapan bahwa napi-napi itu masih dapat menjadi orang-orang yang baik kembali. Untuk tahanan politik, dibangunlah sebuah gedung khusus. Al Rasyid minta kepada menteri kehakiman Abi Yusuf Ya’qub bin Ibrahim (teman Abu Hanifah) untuk membuat suatu peraturan tentang lembaga pemasyarakatan di bawah pengawasan suatu undang-undang negara dan peraturan khusus.

Dari sini, sepuluh abad lamanya, usaha Al Rasyid kemudian menjadi cara yang dicontoh oleh Eropa dalam sistem penjaranya.


Di Zaman Tengah


Di zaman ini benar-benar penjara menjadi sarang penyiksaan bagi tokoh-tokoh revolusi berpikir yang dianggap bertentangan dengan gereja. Penjara sering menjadi tempat akhir hidup mereka.

Tidak ada komentar: